“Jelas dalam keterangan terdakwa, karena terdakwa sebagai pemilik toko yang sekadar penyedia barang, dan terdakwa juga melakukan pengadaan barang sesuai permintaan kelompok tani dan sesuai item. Apalagi soal bukti kerugian negara jaksa tidak memberitahukan dengan jelas berapa nominal kerugiannya,” tutur Mahri.

Selain itu, menurut Mahri, dalam kasus korupsi tidak ada tersangka tunggal, karena pasti ada keterlibatan banyak orang, seperti ketika proses pencairan anggaran hingga pengadaan barang.

“Secara pribadi, menilai jaksa telah menunjukkan tidak profesional dalam bekerja. Untuk itu, saya menyarankan kepada keluarga terdakwa agar mengajukan pengaduan ke Jamwas sebagai pengawas internal yang bertugas menilai dan mengoreksi kinerja para jaksa sebagimana disebutkan dalam peraturan Jaksa Agung 006/a/ja/07/2017 Pasal 521 ayat 2 jo Pasal 522 huruf b,” tegasnya.

Mahri menambahkan, pada aspek lain persoalan tersebut harus disampaikan ke komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal yang mempunyai tugas yang sama yakni salah satunya menilai kinerja dan perilaku jaksa sebagaimana disebutkan dalam Perpres nomor 18 Tahun 2011 Pasal 3 huruf a dan b.

“Intinya, jika dilihat secara detail terdapat perbuatan tersebut bukan melawan hukum, tidak memperkaya subjek hukum orang atau korporasi dan jika demikian dakwaan JPU tidak terbukti,” pungkasnya.