Tandaseru — Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai keliru dalam penetapan tersangka tunggal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah (DID) di Pemkot Tikep tahun anggaran 2020 yang melekat di Dinas Pertanian.
Pasalnya, penetapan tersangka tunggal atas nama Nuraksar Kodja selaku pemilik salah satu toko tani itu dinilai tidak berdasarkan bukti yang jelas dan akurat.
“Kalau dilihat kasus ini, jaksa harus lebih terbuka dan profesional, karena menetapkan Nuraksar sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa yang saat ini menjalani sidang. Tidak ada kronologis peristiwa yang jelas untuk membuktikan dugaan korupsinya,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, Minggu (10/11/2024).
Dia bilang, anggaran DID Distan saat itu sebesar Rp 2.100.000.000, yang masuk ke rekening terdakwa Nuraksar hanya Rp 711.296.000 sesuai dengan apa yang dibelanjakan di toko terdakwa. Hal itu juga telah dibuktikan dengan nota pembelian.
Itu artinya, tidak ada bukti yang menerangkan adanya kerugian negara atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Apalagi, kata Mahri, kasus ini baru diusut oleh jaksa setelah Kepala Dinas Pertanian dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meninggal dunia. Hal ini menurutnya sangat tidak wajar dalam menentukan satu perbuatan hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.