“Kalau diloloskan sih saya sampaikan tadi bahwa yang mengikuti lelang ini panitianya banyak, karena yang ikut centang ini satu perusahan tiga orang,” ungkap Suryanto.
Selain itu, Suryanto menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima dokumen usulan revisi dan klarifikasi WIUP dari terdakwa Muhaimin Syarif, dan disimpannya di rumah.
“Saya simpan di rumah dokumen itu karena berjaga-jaga di kemudian hari, seperti itu saya takut ada masalah di kemudian hari makanya dokumen itu saya simpan di rumah,” katanya.
Ketika didesak JPU terkait dokumen itu asalnya dari mana, ia menjawab bahwa dokumen itu didapatnya dari Muhaimin Syarif.
“Dokumen itu saya simpan saja,” tegasnya.
Suryanto juga mengaku bahwa dirinya pernah menandatangani usulan WIUP di depan AGK yang dibuat sesuai perintah AGK saja.
“Ada sekitar 23 WIUP yang diusulkan pada masa jabatan kadis lama Pak Hasyim Daeng Barang. Di masa saya tak pernah berinisiatif soal WIUP. Kalau yang saya buat itu perintah Pak Gubernur,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan