Tandaseru — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara Suryanto Andili mengaku menyimpan dokumen usulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di rumahnya.

Pengakuan itu diungkapkan Suryanto saat menjadi saksi sidang kasus suap terdakwa Muhaimim Syarif, eks Ketua Partai Gerindra Malut, yang digelar PN Tipikor Ternate, Rabu (30/10/2024).

Andri Lesmana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya mencecar Suryanto soal usulan WIUP milik terdakwa Muhaimin.

“Pak Muhaimin sampaikan tolong dibantu sebagai panitia untuk mengikuti lelang yang akan dilaksanakan oleh kementerian, tapi saya bilang ikut sesuai prosedur,” ujar Suryanto.

Menurut Suryanto, saat itu panitia lelang ada sekitar 13 orang, termasuk dirinya. Izin WIUP yang dilelang ialah Blok Foli.

“Dan waktu itu eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) perintah ‘melihat’ sejumlah PT di antaranya PT Marimoi, PT Wasilei Jaya Lestari, dan lainnya yang diminta bantu dalam proses pelelangan WIUP Blok Foli,” terangnya.