Tandaseru — Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut. KPU diduga melanggar prosedur administrasi atas pencalonan calon gubernur nomor 4, Sherly Tjoanda.

Gugatan ke Bawaslu Malut itu akan dimasukkan pada Senin (28/10/2024) mendatang. Pelaporan itu, terkait proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang diduga terdapat pelanggaran UU Pilkada. KPU mengizinkan Sherly menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, sementara paslon lain diperiksa di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

“Hari Senin baru kita secara resmi ajukan gugatan penguatan sengketa terkait administrasi prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly yang dinilai cacat administrasi,” jelas Junaidi Umar, tim kuasa hukum HAS, Jumat (25/10/2024).

Dalam kasus ini, KPU Maluku Utara diduga telah melanggar petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan lembaga itu sendiri.

“Ini kan momentum pilkada, bukan pemilu, dan domainnya kan di daerah,” ucap Junaidi.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Malut Adrian Yoro Naleng membenarkan adanya sengketa pilkada dari paslon nomor urut 1.