Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dinilai tidak menaati aturan pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda yang maju menggantikan mendiang suaminya Benny Laos sebagai calon gubernur.
Juru bicara tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Malut nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary, mengatakan pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto melanggar Keputusan KPU Malut Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bacagub dan Wagub Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Menurut Hastomo, KPU tidak bersikap adil terkait pemeriksaan kesehatan Sherly. Sebab, sebelumnya KPU telah menetapkan RSCB Ternate sebagai rumah sakit pemeriksa kesehatan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Namun KPU Malut mengambil langkah istimewa dengan melakukan pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto jakarta.
Hastomo juga mengatakan, KPU Malut melanggar PKPU 8 tentang pencalonan, tentu ada petunjuk teknis yang diatur dalam keputusan KPU RI terkait teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada.
“Rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU Provinsi bagi pemilihan gubernur. Begitu juga tim pemeriksa kesehatan telah diatur dan ditetapkan, sehingga dokter di luar penetapan tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon,” papar Hastomo, Senin (21/10/2024).
“Yang saya sampaikan ini tentang prosedur, bukan soal dokter ahli mana pun, bahkan dokter yang terbaik sekalipun. Tapi apakah dokter tersebut termasuk dalam tim pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara bersama RSUD yang ditunjuk,” terangnya.
Tinggalkan Balasan