Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar kegiatan penegak hukum dan pencegahan terhadap pungutan liar atas perizinan pada instansi pemerintah. Kegiatan sosialisasi ini menggandeng DPM-PTSP Kota Ternate, Kamis (3/10/2024).

Kasi Intel Kejari Aan Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya setiap tahun membuat penerangan hukum di institusi lain maupun ke masyarakat. Sosialiasi ini mengenai pungli, jadi materinya tentang pungli agar urusan di DPM-PTSP dapat terhindar dari pungutan liar.

“Makanya kita melakukan penerangan hukum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate,” kata Aan.

“Kita kan pertama pencegahan, dengan berbagai macam baik sosialisasi dan lainnya. Kalau pencegahan tidak bisa maka akan kita tindak. Kita berharap pelayanan di DPM-PTSP bebas pungli,” tandasnya.

Sementara Kepala DPM-PTSP Bahtiar Teng menyampaian terima kasih dan apresiasi terhadap Kejari, sebab kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di dinasnya.

“Karena itu saya berterima kasih, dengan adanya penerangan hukum ini kami di DPM-PTSP dapat menambah pengetahuan tentang pungli sehingga kita bisa sedini mungkin berupaya melakukan pencegahan terhadap pungli di DPM-PTSP karena sangat sensitif berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.