Urus Izin Usaha di Halmahera Tengah Kini Bisa Online
Tandaseru -- Kabar gembira bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pasalnya, pengurusan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Halmahera Tengah kini lebih mudah dengan adanya pelayanan secara online.
“Jadi kalau mau buat izin segera daftar aplikasi OSS.GO.ID, atau bisa masuk di lingk https//:oss.go.id,” ungkap Kepala DPMPTSP Halmahera Tengah, Taher B. M Dji Husein, Selasa (1/10).
Mengenai sistem online ini, lanjut dia, apabila ada masyarakat belum memahami cara penggunaannya bisa datang langsung ke kantor untuk dilayani petugas.
“Jadi jangan khawatir untuk mengurus izin usaha," katanya saat mengikuti forum bisnis tentang UMKM.
DPMPTSP sendiri, tambah dia, sudah melakukan sosialisasi serta pelayanan mobile langsung di tiap-tiap kecamatan. Seperti Kecamatan Weda Kota, Weda Tengah, dan Weda Utara.
"Target kami semua Kecamatan akan dikunjungi,” jelasnya.
Komentar