Tandaseru — Ratusan PPPK di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeluhkan gaji bulan ini yang belum terealisasi.
Padahal gaji pokok adalah hak PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sejumlah PPPK pun mendatangi kantor bupati mempertanyakan gaji mereka, Senin (9/9/2024).
Jeje, salah satu PPPK, menyatakan kedatangan mereka ke kantor bupati untuk menemui Pj Bupati menanyakan gaji bulan September yang belum dicairkan. Hanya saja, Pj Bupati Burnawan sedang keluar daerah.
“Biasanya gaji kami sudah dibayar di awal bulan, paling lambat di tanggal 3. Tapi untuk di bulan September saat ini sudah masuk di tanggal 9 tetapi gaji kami belum terbayar dan belum ada kejelasan apa-apa,” ungkapnya.
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan hak kami PPPK yang belum kami terima. Karena jumlah kami 330 orang PPPK di Pulau Morotai yang belum dibayar,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan