Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, terlihat panik ketika dikonfirmasi soal temuan utang siluman senilai Rp 2,6 miliar lebih pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kendati demikian, Ahmad menjelaskan, pengakuan utang didasarkan pada review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat. Menurutnya, BPKAD tidak memiliki wewenang untuk menentukan angka utang, melainkan hanya mengakomodir semua utang yang diajukan oleh OPD.
“Jadi, angka utang itu bukan dibuat oleh keuangan, kami hanya mengumpulkan saja dari OPD yang mengirimkan ke keuangan dan kami membuat review APIP. Hasil dari review APIP itulah yang kemudian diakui sebagai angka utang,” ujar Ahmad ketika ditemui di Kota Ternate, Senin (15/07/2024).
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dikbud Malut, Damruddin, berjanji akan mengkroscek persoalan tersebut ke Sub Bagian Keuangan.
“Nanti saya croscek di Subag keuangan,” singkat Damruddin ketika dikonfrimasi tandaseru.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/07/2024).
Sebelumnya, DPRD Malut melalui Komisi IV yang membidangi Pendidikan menemukan adanya perubahan DPA utang milik Dikbud sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Utang-utang ini tercatat sejak tahun 2021-2022-2023 melalui Program Pengelolaan Pendidikan.
Tinggalkan Balasan