Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, meringkus terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Kamaruddin alias Owen (24 tahun). Owen sebelumnya dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri.
Penangkapan Owen berdasarkan Surat Nomor DPO/02/VII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 8 Juli 2024.
Sopir angkot itu diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali di area sirkuit balap motor Selawaring, Kelurahan Rum. Pertama dilakukan pada 11 April 2024 di dalam mobil angkot, dan kedua kalinya 12 April 2024 di dekat pantai.
Owen yang juga sopir angkot itu ditangkap di Kota Ternate berdasarkan laporan masyarakat, tepatnya di sebuah indekos. Penangkapan dilakukan personel Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tidore, Sabtu (13/7/2024).
Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO itu.
”Iya benar, DPO atas nama Kamaruddin alias Owen sudah ditangkapa oleh anggota dari Satreskrim. Penangkapannya di Ternate. Sekarang tersangka sudah diamankan di Polresta Tidore untuk ditindaklanjuti,” pungkas Yury.
Tinggalkan Balasan