Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan akan siap membayar lahan Taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah kepada ahli waris keluarga Litan selaku pemilik lahan yang sah.
Sebagaimana putusan hakim tunggal Mahkamah Agung (MA) atas permohonan keluarga Litan dalam perkara 651 K/Pdt/2024, tanggal 7 Maret 2024 lalu, Pemkot Ternate selaku termohon dihukum untuk membayar kepada para pemohon dalam hal ini, Rony Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan sebesar Rp 2,8 miliar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, beberapa waktu lalu ini pada tahap aanmaning yang difasilitasi Ketua Pengadilan Negeri Ternate, sudah dilakukan pertemuan antara Pemkot Ternate melalui tim hukumnya dengan kuasa hukum keluarga Litan.
Pertemuan itu membahas tindak lanjut putusan MA dan permintaan dari pihak keluarga Litan selaku pemohon untuk ganti rugi sebagaimana amar putusan.
“Pada prinsipnya pemerintah kota menghargai dan menghormati putusan kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan siap membayar,” kata Toto Sunarto, Kamis (11/7).
Tinggalkan Balasan