Tandaseru — Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Rommel Franciskus Tampubolon menunda sidang suap atau gratifikasi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (10/7/2024).
Sidang lanjutan yang menghadirkan sedikitnya 17 saksi ini terpaksa ditunda karena terdakwa AGK jatuh sakit.
AGK yang berada di ruang tahanan PN Ternate langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie Ternate menggunakan mobil Satuan Brimob di bawah pengamanan polisi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greasik usai sidang menyatakan, hasil pemeriksaan dokter, tensi darah terdakwa tidak sampai 186 dan terdakwa juga mengalami beberapa riwayat penyakit.
Riwayat penyakit yang diderita terdakwa adalah jantung dan gangguan saraf. Alhasil, dokter berkesimpulan apabila sidang ini dilanjutkan maka akan berpotensi pada serangan berikutnya.
“Serangan selanjutnya itu bisa pada kelumpuhan, hingga tidak minta-minta, tapi pada gagal jantung,” kata Greasik.
Tinggalkan Balasan