Tandaseru — Penelusuran kasus rasuah yang diduga melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) masih terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih menelusuri pemberian suap menyangkut izin tambang yang diduga diterima AGK.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK berharap bisa menemukan pihak-pihak yang diduga menyuap mantan gubernur dua periode itu.

“Penelusuran-penelusuran lebih jauh terkait dengan sektor pertambangan terus kami dalami,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).

Selain di sektor izin tambang, KPK juga masih menelusuri dugaan suap menyangkut jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, proses pengadaan barang dan jasa juga masih ditelusuri oleh lembaga antirasuah. Ali memastikan, jika dalam penelusuran itu ditemukan alat bukti yang cukup maka para pemberi suap itu akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Sejauh ini, dari Rp 100 miliar sampai saat ini akan kami kembangkan lebih jauh kemungkinan-kemungkinan yang bersangkutan menerima dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan sektor pertambangan,” ujar Ali.