“Kami berharap penyidik dapat memanggil kembali saksi-saksi yang mengetahui persoalan ini agar secepatnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya. Supaya kita tahu jelas, bisa dilanjutkan atau tidak,” harap Roslan.
Pengacara kondang itu juga menegaskan, pemanggilan terlapor dan saksi penting karena sejak dilaporkan ke Polres Ternate sampai saat ini, H sebagai terlapor tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan ini.
“Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, kami minta untuk melihat laporan klien kami. Karena setelah klien kami dimintai keterangan, kasus yang dilaporkan belum juga ada perkembangan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.