Sekilas Info

Berutang, Polres Ternate Didesak Panggil Paksa Pengusaha Ini

Roslan. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, didesak memanggil pengusaha berinisial H terlapor kasus utang piutang. H dilaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda.

H dilaporkan sejak 18 Maret 2024 oleh Heny melalui tim penasehat hukum Roslan dan kawan-kawan.

Roslan mengatakan, pihaknya mendesak tim penyidik Satreskrim Polres Ternate agar segera H dipanggil dan diperiksa. Dengan begitu laporan kliennya cepat diproses.

"Klien kami sudah dimintai keterangan sejak 26 Maret 2024, makanya untuk memperjelas laporan ini, terlapor harusnya cepat dipanggil dan dimintai keterangan," tegas Roslan, Minggu (5/5/2024).

Menurutnya, dari informasi yang pihaknya terima, H sudah dipanggil penyidik dua kali. Kendati demikian, H belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Roslan bilang, jika terlapor sudah dua kali mangkir maka penyidik harusnya melakukan pemanggilan paksa atau menjemput yang bersangkutan. Sehingga laporan ini tidak molor di meja penyidik.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah