Tandaseru — Mantan Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin dituntut 2,2 tahun penjara dalam kasus suap Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Gilang Gemilang dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (24/4/2024).

JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Adnan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan pidana, denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 2 bulan, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas Gilang.