Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan pemilik CV Bintang Sintesa Utama berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talut Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Senin (22/4/2024).

Kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo mengatakan, A merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek talut Gamlamo 2021, namun dikerjakan orang lain.

”Jadi tidak boleh perusahaan yang ikut lelang terus yang dikerjakan oleh orang lain. Dia yang ikut lelang harus dia yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Menurut Kusuma, namanya perusahaan harus ada pegawainya, fasilitas kantornya, namun yang demikian tidak ada.

“Dia kan berkantor di rumah, rumahnya sendiri dijadikan kantor, sesuai norma tidak bisa seperti itu. Dan saya juga berkali-kali ingatkan pemilik perusahaan CV Sintesa Utama si A, jangan sekali-kali kasih minjam perusahaan ke orang lain,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, yang membuat perusahaan harus ikut aturan dan jangan hanya ikut lelang saja. Disentil apakah masih ada tersangka tambahan, Kusuma menyebutkan tetap masih ada.