Tandaseru — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua I DPRD periode 2019-2024, Selasa (20/2/2024). Sidang dipimpin Ketua DPRD Charles R Gustan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 240/KPTS/MU/2024 dengan Surat Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor 210/030/HB/2024 tertanggal 16 Januari 2024 perihal permohonan penggantian antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat sisa masa jabatan 2019-2024. Wakil ketua yg berganti berasal dari Partai Golkar.

Wakil Bupati Djufri Muhammad, dalam sambuntannya mengatakan, jabatan Waka I yang kini diduduki Joko Ahadi mampu memaksimalkan fungsi dan tugas DPRD yang tersentuh.

“Saya berharap dengan pelantikan ini, maka kinerja DPRD Halbar semakin dinamis dan semakin meningkat, mengingat dengan dilantiknya pergantian antarwaktu pimpinan DPRD pada hari ini, maka unsur pimpinan kelembagaan DPRD Halbar saat berganti komposisi,” ungkapnya.

Djufri menjelaskan, lembaga legislatif merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terukur dalam meningkatkan kinerja baik bersama pemerintah daerah setempat dalam menunjukkan sistem perubahan dalam peran aktif unsur pimpinan DPRD.

“Lembaga DPRD mutlak dibutuhkan dan diperhitungkan, mengingat DPRD selain merupakan representasi rakyat, lembaga DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ucapnya.