Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan juga kasus pengedaran narkoba jenis ganja, Rabu (7/2).

Press rilis dipimpin langsung Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P didampingi Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, Kasat Resnarkoba IPDA M. Hasbah, dan Kasi Humas IPTU Yuherson Dodowor.

Erlichson menjelaskan, kasus pencurian mesin motor laut oleh sindikat pencurian yang berhasil diungkap, adalah pengembangan dari Satuan Reskrim. Ada sebanyak 6 unit mesin motor laut yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Sementara tersangka dalam kasus pencurian ini berjumlah 3 orang. Masing-masing bernama Alfajri Muslim (23 tahun), Rifaldi Pafel (24 tahun), dan Hamdali Hi Umar (31).

Kronologi penangkapan 3 tersangka pencurian itu, bermula ketika 2 anggota Polsek Jailolo Selatan yang saat melakukan patroli melihat pergerakan mencurigakan dari sebuah mobil.

Begitu mobil tersebut diperiksa, ternyata di dalamnya ada barang bukti 1 mesin motor laut 15 PK hasil curian.

“Pada saat anggota menanyakan identitas terlihat para oknum (tersangka) mencurigakan dan akhirnya anggota Polsek Jalsel membawa para pelaku dan mobil tersebut ke Mako Polsek Jailolo Selatan,” ungkap dia.