Tandaseru — Koordinator Wilayah Partai Perindo Provinsi Maluku Utara yang juga calon anggota DPR-RI daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, menyatakan komitmennya memperjuangkan kesejahteraan bagi daerah bila nanti terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Salah satu persoalan kesejahteraan yang dialami Maluku Utara kata Hendra, adalah kecilnya bagi hasil dari pemerintah pusat ke daerah. Terutama bagi hasil dari sektor pertambangan terhadap daerah penghasil tambang itu sendiri.
“Pusat 4 persen, daerah penghasil cuma 2 persen, kan terbalik ini. Sudah pusat besar proporsinya semua kewenangan itu diambil alih pusat sekarang. Jadi regulasi ini yang perlu diubah,” kata Hendra, Kamis (1/2).
Politisi yang juga praktisi hukum senior ini menjelaskan, bila dilihat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil sangat kecil dibanding untuk pusat.
Padahal menurut Hendra, jika bicara tentang desentralisasi fiskal dan desentralisasi kekuasaan maka seharusnya DBH daerah penghasil lebih besar dari pada pusat.
Dulu kata dia, sesuai amanat reformasi, arus kekuasaan itu dari pusat ke daerah, sehingga terjadinya desentralisasi termasuk desentralisasi kewenangan dan fiskal.
“Tapi kok perubahan itu kemudian begitu cepat, undang-undang 32 tahun 2004 berubah normanya, jadi ini yang perlu diperjuangkan. Bagi hasil jadi adil itu yang diperjuangkan,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan