Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan yang melibatkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Lembaga antirasuah itu menduga AGK menerima uang panas dari sejumlah kontraktor.

AGK ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 lalu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami dugaan aliran dana itu kepada putri AGK, Nurul Izzah Kasuba, dan Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali, Rabu (31/1/2024).

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka Abdul Gani dari berbagai pihak diantaranya dari para kontraktor,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Selain Nirwan, penyidik juga mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Malut Yerrie Pasilia, Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong serta pihak swasta bernama Farid M Imam.

Sedianya, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa istri mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid, sebagai saksi.