Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Jumat (22/12).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan menyebutkan, tim penyidik mendatangi kantor Gubernur sekira pukul 8.30 WIT dan melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.

Sebelum penggeledahan tim penyidik sempat melakukan pertemuan dengan Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali dan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim penyidik KPK yang terdiri dari 8 orang menaiki mobil sambil membawa sejumlah dokumen penting yang dikawal ketat petugas keamanan dan berlalu meninggalkan kantor Gubernur.

Lalu sekira pukul 15.30 WIT, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara.

Kali ini, selain penggeledahan tim penyidik juga memeriksa Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, pemeriksaan berlangsung kurang lebih 4 jam.

Awalnya, tim penyidik memeriksa sejumlah pegawai BPKAD, berselang beberapa menit kemudian Ahmad terpantau tiba di kantor dan langsung menjalani pemeriksaan.

Setelahnya, tim penyidik langsung meninggalkan lokasi penggeledahan sambil membawa dokumen sebanyak satu koper yang diduga barang bukti terkait OTT.

Sementara itu, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya saat keluar bersama tim penyidik enggan memberikan tanggapan ihwal pemeriksaan kepada awak media.

Ahmad terpantau kembali memasuki ruang kerjanya, wartawan yang menunggu di luar untuk mewawancarainya tak kunjung ditemui. Staf BPKAD mengaku Ahmad sudah meninggalkan kantor melalui pintu belakang.