Tandaseru — Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali bakal ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Penetapan ini menyusul terjeratnya Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap pengadaan barang/jasa dan perizinan.

Oleh KPK, AGK dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/12).

Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, berdasarkan undang-undang maka secara otomatis Wagub menjadi Plt Gubernur. Namun, untuk memperkuat hal tersebut, pihaknya berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Secara otomatis (Wagub jadi Plt). Tapi untuk penguatan, kami sudah konfirmasi ke Kemendagri bahwa Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas,” ujar Samsuddin.

Ia mengaku, saat ini Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur telah diproses Kemendagri dan akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Semoga secepatnya disampaikan dan berharapnya hari ini selesai. Sudah disampaikan juga ke Pak Wakil Gubernur,” imbuhnya.