Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara, melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan, Selasa (12/12). Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka.

“Hari ini sekira pukul 11:00 WIT perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate,” kata Kepala Kejari Abdullah.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FS alias Fatimah selaku mantan Bendahara Dinkes, HAD alias Hartati selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes, dan AM alias Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka ditetapkan tersangka pada Jumat (20/10/2023) lalu.