Tandaseru — Upah Minimun Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau 7.50 persen. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan, Sabtu (18/11).

“Hasil rapat bersama dengan dewan pengupahan disepakati terkait penyesuaian UMP tahun 2024 naik 7.50 persen atau bertambah 221.646.57 dari UMP tahun 2023,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, Senin (20/11).

Ia menyatakan, penyesuaian UMP Maluku Utara tahun 2024 ini berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi Maluku Utara 20.53 persen didominasi pada sektor industri dan pertambangan, sementara inflasi 3.34 persen.

“Pertumbuhan ekonomi meningkat sektor pertambangan pada ahirnya menjadi beban terhadap sektor usaha lain, sehingga ada fisitasi perbandingang dan kesamaan UMP dengan beberapa daerah,” ungkapnya.

Kepala Disnakertrans Maluku Utara ini menambah, penyesuain UMP butuh keseimbangan dengan organisasi pengusaha dan peningkatannya sesuai dengan regulasi pada perhitungan data.

“Hasil Rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah sah, hanya saja perlu membuat surat keputusan gubernur sebagaimana PP 51 tahun 2023,” cetusnya.