Tandaseru — Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Provinsi Maluku Utara berhasil memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Maluku Utara.

UMP Malut yang sebelumnya berada di angka Rp 2.976.720 tahun depan menjadi Rp 3.200.000 atau naik 7,5 persen. Angka ini telah disepakati pada rapat Dewan Pengupahan, Sabtu (18/11).

“Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Penetapan UMP yang sesuai dengan hitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dan alhamdulilah Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara sudah menetapkan,” kata Ketua SPKEP SPSI Provinsi Maluku Utara, Ike Masita Tunas, kepada tandaseru.com.

Setelah ditetapkan kenaikan UMP Malut, Ike berharap dapat membantu kebutuhan para pekerja sehari-hari.

“Jadi sudah final UMP Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

Caleg DPRD dapil 3 Provinsi Maluku Utara ini bilang, penetapan kenaikan UMP tersebut bukanlah hal yang gampang untuk diperjuangkan. Sebab dalam menaikkan UMP, pihaknya harus melakukan berbagai kajian dan riset serta memperdebatkannya dengan berbagai pikiran yang lain.