“Kami sudah melakukan sosialisasi di desa-desa dan menyampaikan ke semua instansi terkait khususnya di 15 desa dalam bentuk surat, kemudian di lembaga pendidikan juga sudah kami sampaikan,” timpalnya.

Sosialisasi itu agar parpol, ASN di instansi-instansi, maupun aparatur desa tidak melakukan pelanggaran.

“Sebab, kegiatan yang pernah dilakukan, misalnya yang terjadi di Morotai Utara, ada salah satu parpol diduga mencuri start kampanye,” bebernya.

“Tapi kalau sebatas sosialisasi itu dibolehkan, jangan sampai itu menjurus kepada kampanye sebagaimana yang terjadi di Morotai Utara. Jadi kami akan tindak tegas jika terdapat hal serupa terjadi,” pungkas Ibnu.