Tandaseru — Ketua Panwascam Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Alfeus Mailoa, diduga rangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMP Yeke. Pasalnya, sudah setahun menjabat sebagai Panwascan, Alfeus belum juga menuntaskan proses pengunduran dirinya sebagai kepsek.
Marno, salah satu warga Halteng, menyatakan Alfeus harus mundur karena itu telah diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
“Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon saat mendaftar dan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya, Rabu (6/9).
Lalu dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor SK 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan menjelaskan pengunduran diri baru dilakukan saat yang bersangkutan terpilih. Namun sebelumnya setiap pendaftar harus membuat surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri.
Tak hanya itu, dalam SK tersebut juga menjelaskan bagi PNS yang memiliki maupun tidak memiliki jabatan di pemerintahan diharuskan izin dengan atasan langsung tempat instansi ia berdinas.
“Ini mungkin sudah ada kongkalikong antara Ketua Panwaslu Weda Timur dan Bawaslu Halmahera Tengah,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan