Tandaseru — Polemik Kesultanan Ternate dengan bekas permaisuri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti, berbuntut somasi. Pihak kesultanan melayangkan somasi kepada Nita melalui kuasa hukum Darwis Muhammad Said.

Somasi dilayangkan pada Sabtu (22/7) usai Nita melantik dua perangkat adat yang bertempat di Kedaton Ici, Kelurahan Bula, Ternate Barat, Maluku Utara.

Darwis bilang, somasi terhadap istri Waketum DPP PAN itu dilakukan karena tindakan Nita yang dianggap telah mencederai adat yang berlaku di Kesultanan Ternate.

Apalagi, kata Darwis, di Kesultanan Ternate sudah memiliki Sultan ke-49 berdasarkan garis keturunan yang jelas, yakni Hidayatullah Sjah.

“Nita dilarang menyandang gelar Boki, karena Boki menurut tradisi dan hukum yang berlaku di Kesultanan adalah gelar bagi istri Sultan. Karena Nita sudah menikah dengan orang yang tidak memiliki garis sultan,” kata Darwis, Senin (24/7).

Darwis membeberkan, pengakuan Nita bahwa dirinya sebagai Wali Kesultanan secara langsung menabrak putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate.