Polda Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Dispar Halmahera Utara
Tandaseru -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Proyek dengan nilai kontrak RpĀ 2.749.066.937.49 itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2020. Anggaran ini diperuntukkan bagi pembangunan perbantuan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono.
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasiĀ terkait gelar perkara membenarkannya.
"Nanti saya cek, kita sudah rencanakan tetapi sementara kegiatan HUT Bhayangkara semua selesai baru kita gelar perkara penetapan tersangka," kata Afriandi, Jumat (30/6).
Sekadar diketahui, kasus Dinas Pariwisata tersebut dilakukan gelar perkara setelah tim penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Komentar