Sekilas Info

Tarik Retribusi Masuk Kawasan Ekonomi, Pemkot Ternate Dinilai Lakukan Pungli

Yanto Yunus. (Istimewa)

Tandaseru -- Pemkot Ternate melalui Dinas Perhubungan dinilai melanggar hukum dengan menarik retribusi masuk kawasan zona ekonomi terpadu (ZET). Penarikan tersebut dikategorikan sebagai pungli lantaran tak memiliki landasan hukum.

Hal ini diungkapkan praktisi hukum Maluku Utara Yanto Yunus kepada tandaseru.com.

"Dari argumen pemerintah di media, tidak ditemukan satu dasar hukum pun yang melandasi penarikan rektribusi parkir di titik-titik tersebut," ujar Yanto, Rabu (7/6).

Pada masa pemerintahan Wali Kota Burhan Abdurahman, tindakan pemkot seperti ini pernah disomasi lembaga bantuan hukum. Penarikan pun dihentikan. Namun kini Dishub di bawah pimpinan Mochtar Hasyim kembali melakukan penarikan retribusi masuk kawasan tertentu.

"Dalil mereka sederhana, wilayah itu masuk kawasan ekonomi. Kalaupun wilayah itu adalah kawasan ekonomi, lalu kemudian dasar penagihan retribusi di kawasan ekonomi itu apa dasar hukumnya kalau bukan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum? Perda itu tidak mengatur kawasan ekonomi tapi mengatur tata cara penagihan retribusi," jabar Yanto.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sahril Abdullah
Editor: Sahril Abdullah