Tidak hanya itu, para penggugat pun meminta agar majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas barang jaminan berupa sebuah rumah bersertifikat yang ditempati para tergugat yang terletak di Jalan Batu Angus, RT002/RW001, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Sita jaminan ini diminta agar menjadi hukuman barang jaminan yang dapat dijual melalui lelang, apabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian materil dan immateril kepada para penggugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada para penggugat senilai kerugian materil dan immateril.
Adanya gugatan tersebut juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh.
Kadar menyebutkan, sidang perdana atas perkara ini sudah digelar pada, Selasa (6/6) tadi, setelah sebelumnya beberapa kali mediasi tidak berhasil.
“Tadi sidang perdana pembacaan gugatan karena mediasi tidak berhasil. Oleh karena itu berikan kesempatan kepada para tergugat untuk mengajukan jawaban pada persidangan berikut,” ungkap Kadar.
Sidang selanjutnya dari perkara ini, kata Kadar, telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Juni 2023.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.