1 Terpidana Mati dan 5 Napi Seumur Hidup Tak Masuk Usulan Remisi
Tandaseru -- Lapas Ternate, Maluku Utara, tak mengusulkan remisi Idul Fitri untuk narapidana yang divonis hukuman mati maupun hukuman seumur hidup.
Dari 261 napi di Lapas Ternate, 5 di antaranya merupakan napi hukuman seumur hidup dan 1 napi hukuman mati.
6 napi ini merupakan tahanan kasus pembunuhan. Napi yang divonis hukuman mati merupakan M Irwan Tutuarima alias Ronald yang terlibat pemerkosaan dan pembunuhan Kiki Kumala, perempuan asal Halmahera Utara.
Kepala Lapas Dedy Setiawan mengatakan, keenam tahanan yang tidak mendapatkan remisi karena masuk pada daftar hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Makanya, dalam usulan remisi mereka tidak didata.
"Untuk dilakukan eksekusi kami masih menunggu grasi presiden," kata Dedy saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Komentar