Tandaseru — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai di Maluku Utara, JT, diduga pernah dipanggil Bea Cukai Kendari dalam kasus serupa.
Informasi yang diterima tandaseru.com, JT dipanggil dengan surat nomor SP-61/WBC.07/PPNS/2022.
Pemanggilan itu guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan di mana Bea Cukai perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai, Laporan Kejadian Nomor LK-05/WWBC.07/PPNS/2022 tanggal 18 Oktober 2022, serta Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-06/WBC.07/PPNS/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
JT dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan penindakan oleh petugas bea dan cukai terhadap tindak pidana di Bidang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.