DPN Permahi dan Pemuda Desa Gugat Masa Jabatan Kades
Tandaseru -- Sejumlah pemuda dan mahasiswa kembali menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/3), terkait perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan nomor register 15/PUU-XXI/2023.
Mereka adalah Koordinator Tim Eliadi Hulu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim, Subadria Nuka, Randika Fitrah Darmawan, MH Meky Yadi Saputra, M Andrean Saefudin, dan Salmen Jaindru Purba.
Hulu selaku Pemohon I menyampaikan dalam perbaikan terkait legal standing masing-masing pemohon, Para Pemohon merupakan warga desa dan kelurahan.
Dia berkata masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dapat merugikan hak konstitusional warga terutama di desa. Belum lagi dengan masa periodesasi sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
"Saat ini kita dapat melihat bahwa banyak kepala desa yang tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, sehingga pembangunan desa tidak optimal dan dapat mengakibatkan ketertinggalan dan keterbelakangan yang dialami oleh warga desa dan desa itu sendiri," ujar Hulu.
Komentar