Tandaseru — Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap satu terduga pelaku pencurian emas 100 gram di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Penangkapan terduga pelaku berinisal IB alias Fandi (23 tahun) itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/-/II/2023/SPKT/ Res Ternate Satreskrim Polres Ternate.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, sebelum menangkap Fandi polisi lebih dulu melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, didapat informasi Fandi tengah berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan.

Polisi langsung menuju lokasi dan menangkap Fandi yang sedang mampir di salah satu resto. Ia lalu digiring ke Mapolres untuk diinterogasi.

Dalam interogasi, Fandi tidak mengakui telah mencuri emas. Ia hanya mengakui melakukan pencurian handphone, kosmetik perempuan, dompet dan uang tunai Rp 100 ribu.