Untuk itu, UI Green City Metric mengajak seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia untuk ikut berpartisipasi memperkuat kebijakan dan meningkatkan kinerja berkelanjutan kabupaten/kota.

Sementara Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA dalam sambutannya mengatakan regulasi Peraturan Pemerintah 59/2022 tentang perkotaan bertujuan mewujudkan perkotaan yang memliki fasilitas pelayanan perkotaan yang lengkap dan berstandardisasi, meningkatkan sinergitas pengelolaan perkotaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara daerah, antara sektor dan antara pemangku kepentingan, meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya perkotaan serta mendorong partisipasi masyarakat dan badan hukum.

Safrizal menuturkan, beberapa harapan di antaranya fokus ke seluruh stakeholders dalam pembangunan berkelanjutan sesuai arah kebijakan Indonesia Emas 2045, kerja sama berbagi pengetahuan dan pengalaman dan praktik terbaik pengelolaan perkotaan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan kenyamanan masyarakat, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan serta pengintegrasian perencanaan pembangunan dan tata ruang yang mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai arah kebijakan perkotaan ke depan.

Setelah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan Prof Tommy Ilyas dan Ruki Harwahyu dari Staf Ahli UI Gren City Metric dan Junaidi vice chair of UI Gren City Metric.