Sebagai pejabat pemerintahan, sambungnya, RS seharusnya menunjukkan keteladanan, apalagi sebagai kepala dinas. Tetapi tindakan pemukulan yang dilakukan justru mencoret martabat pemerintah sebagai pengayom dan pelayan kepentingan publik.

Olehnya itu, agar sikap arogansi tersebut, tidak terulang lagi, Hamdan mendesak Bupati Ubaid memberi sanksi tegas kepada RS dan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.

“Kami mendesak kepada BKD untuk memanggil yang bersangkutan, dimintai keterangan, klarifikasi, dievaluasi untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Minimal diberi sanksi etik,” tuturnya.

Hamdan menegaskan, pihak kepolisian wajib mengusut tuntas kasus ini sehingga menjadi pelajaran bagi siapapun, terutama pejabat negara.

“Selebihnya kami menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini demi menjamin perasaan keadilan korban dan pihak keluarga,” pungkas dia.