“Harus ditunda sampai putusan inkrah dari pengadilan ada. Karena itu yang jadi dasar Kemendagri nanti untuk keluarkan SK baru,” tandasnya.
Tag Terkait:
“Harus ditunda sampai putusan inkrah dari pengadilan ada. Karena itu yang jadi dasar Kemendagri nanti untuk keluarkan SK baru,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.