Tandaseru — Penyidik Polres Ternate, Maluku Utara, didesak untuk segera menahan para tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban seorang guru sekolah di Ternate bernama Bahrun Sama (52 tahun).

Desakan ini disampaikan pihak keluarga korban, lantaran sudah 4 bulan penyidikan kasus tersebut namun para tersangka yang berjumlah 2 orang tak pernah kunjung ditahan.

Kakak korban Sahidin Malan didampingi kerabatnya Iksan Bahruddin mengatakan, tersangka yakni Aditya Atmaja dan kawan-kawan harus ditahan karena perbuatannya murni tindak pidana.

“Yang keluarga sorot adalah sampai sekarang tersangka tidak dilakukan penahanan dan tidak ada jaminan untuk tersangka melarikan diri. Seharusnya penyidik segera melakukan penahanan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti kemudian melarikan diri,” tegas Sahidin, Rabu (23/11).

Sahidin yang juga praktisi hukum Maluku Utara ini menegaskan, jika para tersangka tidak ditahan dan tanpa ada jaminan, maka ketika mereka melarikan diri siapa yang nanti akan bertanggungjawab.