Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Satgas Migas resmi mengeluarkan surat pemberitahuan perihal larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pengecer.
Surat pemberitahuan nomor 541 tahun 2022 yang ditandatangi Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya yang juga Ketua Satgas Migas itu ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU dan pedagang eceran BBM di Kota Ternate.
Sekretaris Satgas Migas Kota Ternate, Nuryadin Rahman mengatakan, surat pemberitahuan ini telah diedarkan sejak pekan lalu.
Menurut dia, surat sengaja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan bukan surat edaran karena penekanannya lebih dipertegas, terlebih lagi kepada pihaknya yang melanggarnya.
“Ini bukan surat edaran tapi surat pemberitahuan sehingga dia agak sedikit ada penegasan. Kalau edaran bisa dilakukan bisa juga tidak sesuai situasi. Tapi kalau ini surat pemberitahuan berarti penekanannya sesuai regulasi-regulasi yang ada,” jelas Nuryadin kepada tandaseru.com, Selasa (8/11).
Nuryadin bilang, setidaknya ada sebanyak 5 poin yang harus diperhatikan pelaku usaha SPBU maupun pedagang pengecer BBM dalam surat ini.
Tinggalkan Balasan