Tandaseru — Oknum pegawai KPU Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial DA dilaporkan ke Polsek Ternate Utara atas dugaan penganiayaan terhadap putri tirinya, RTS (18 tahun).
Korban RTS mengatakan, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 30 September 2020 lalu sekitar pukul 08.00 WIT. Waktu itu ia bersama ayah tirinya keluar dari rumah menuju Bandara Baabullah untuk menjemput ibunya yang datang dari Bogor.
Di tengah perjalanan, ia melihat ayah tirinya menaikkan kaca mobil. RTS lalu mencoba menurunkan kaca mobil, namun sudah dikunci. RTS kemudian menyuruh DA menurunkan kaca.
“Waktu itu sudah dekat bandara, saya kaget karena tiba-tiba kaca mobil dinaikkan. Saya takut, lalu minta diturunin kaca mobil. Tapi pas saya mau turunin, kaca mobil dikunci. Saya suru buka kaca mobilnya atau saya loncat dari mobil, akhirnya papa sambung saya ini buka kaca mobilnya,” kata RTS, Senin (10/10).
Setelah sampai di bandara, RTS pamit ke kamar mandi. Setelah itu ia mencari kursi untuk duduk, ternyata di area kedatangan tidak ada kursi. Ia kemudian menuju ke area keberangkatan yang terdapat kursi di sana dan duduk di kursi yang di sampingnya telah diduduki orang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.