“Sedangkan perusahaan yang belum melakukan pembayaran adalah PT Servindo Jaya Utama senilai Rp 3.476.945 dan PDAM Halmahera Selatan senilai Rp 18.360.029, sehingga totalnya menjadi Rp 21.836.974,” pungkas Zainab.
Tindak Lanjut Temuan BPK, Bapenda Maluku Utara Tagih Denda Pajak 12 Perusahaan
Tandaseru13 September 2022 14:54

Terkait


Terkini
Penting Dibaca
Buka Blokade Warga Sabatai-Sabala, Wakapolres Morotai Ingatkan Larangan Pemalangan Jalan Raya
1 jam yang lalu
Penting Dibaca
Blokade Jalan di Morotai Ganggu Aktivitas Publik, Pemda Ungkap Akar Masalah: Oknum Legislator Tak Paham APBD
2 jam yang lalu
Penting Dibaca
Pemda Morotai Tegaskan Proyek Jalan Sabatai-Sabala Tetap Ada, Kadis PUPR: Bukan Hilang atau Dipindah
3 jam yang lalu
Daerah
Perkuat Benteng Perairan Malut: Kodam MKR dan Lanal Ternate Rapatkan Barisan
12 jam yang lalu
Penting Dibaca
Perdana di Malut, RSUD Chasan Boesoirie Sukses Operasi Pembuluh Darah Otak Tanpa Bedah Kepala
13 jam yang lalu
Penting Dibaca
JANG BANTAH Jadi Senjata BKAD Halmahera Barat, Aset Tanah dan Randis Mantan Pejabat Dibidik
14 jam yang lalu
Penting Dibaca
50 Calon “Penjaga Ombak” Belajar Selancar Sambil Jaga Laut di Morotai
15 jam yang lalu
Penting Dibaca
Warga Halmahera Selatan Ditemukan Membusuk di Rumah, Diduga Meninggal Sejak 4 Hari Lalu
15 jam yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.