Tandaseru — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.
Temuan ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Malut tahun anggaran 2021.
Kepala Bapenda Malut Zainab Alting kepada tandaseru.com mengungkapkan, temuan yang ditindaklanjuti adalah belum diterapkannya tarif pajak progresif atas pajak kendaraan bermotor dan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak air permukaan sebesar Rp 106.108.920.
“Untuk tarif pajak progresif, terhitung tanggal 1 Juli 2022 penerapan pajak progresif atas pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penerapan Pajak Progresif pada acara rapat kerja Bapenda dengan Samsat se-Provinsi Malut,” tutur Zainab, Selasa (13/9).
Selain itu, rekomendasi BPK ini ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Bapenda Malut Nomor 973/197/Bapenda/V/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Penerapan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Tinggalkan Balasan