“Dan akan begitu-begitu saja, tidak ada kemajuan. Apabila sudah berpikir inovatif maka suatu organisasi yang dipimpin itu akan berkembang, dan apabila semua OPD itu berpikir bersama maka daerah ini akan maju,” ucapnya.
“Semoga dengan mengikuti diklat ini, wawasan mereka yang tadi hanya berpikir pada hal-hal yang kecil ternyata mereka punya kemampuan itu bisa lebih besar, sehingga dengan kegiatan ini semua SKPD bisa berpikir yang lebih cerdas dan lebih maju lagi,” tandas Syahril.
Sementara Kepala BP3D Halbar Soni Balatjai menjelaskan, inovasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Inovasi daerah pada hakikatnya ditunjuk untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah secara optimal demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah,” ucapnya.
Menurut Soni, gelar inovasi daerah merupakan strategi pemerintah daerah untuk mencapai kualitas pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat. Hal ini juga didesain dengan model kompetisi untuk memicu dan memacu kreativitas perangkat daerah melakukan perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan publik.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.