“Kampus itu seharusnya hanya mengizinkan atau tidak, nanti jangan membuat sanksi yang berlebihan karena itu konstitusional mereka sebagai warga negara. Jadi kalau ada larangan dari kampus maka itu tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menggugurkan calon yang mendaftar,” tandas Abdul Kadir.

Sebelumnya, Wakil Rektor II UMMU Ranita Rope menegaskan kampus melarang dosen maupun pegawai mengikuti seleksi Bawaslu. Larangan itu mengacu pada sejumlah beleid di antaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan data Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu, dosen UMMU yang mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi adalah Rahmat Abd Fatah, Mudafir Hi Taher Lambutu, Tada Hakim, Rudhi Achsoni, dan Sahrani Somadayo.

Belakangan, Rahmat dan Sahrani mengundurkan diri sebagai peserta pada tahapan verifikasi berkas.