Anehnya, sambung Abdul Kadir, Timsel Bawaslu menyurat kepada Rektor UMMU yang mempertanyakan izin dari para pendaftar yang merupakan dosen UMMU.

“Wewenang mengatur syarat pendaftaran itu ada di Bawaslu RI, sementara Timsel hanya menjalankan apa adanya tanpa menambahkan atau mengurangi. Karena itu membuat syarat izin rektor bagi dosen non PNS merupakan syarat yang dibuat sendiri oleh Timsel yang bukan merupakan wewenangnya,” papar Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun tersebut.

Menurutnya, tindakan yang cacat wewenang semacam itu dinyatakan batal demi hukum karena itu dianggap tidak pernah ada.

“Jadi kalau Timsel menggunakan syarat itu untuk menggugurkan pendaftar dari dosen non PNS maka Timsel telah melakukan pelanggaran hukum,” tegas Abdul Kadir.

Ia menambahkan, kampus seharusnya tidak membatasi gak konstitusional dosen sebagai warga negara dengan sanksi berlebihan.