Justin membeberkan, aksi jahat pelaku ini sudah berlangsung sejak Mei 2022.
Menurut pengakuan pelaku, ia mengira tiang listrik tersebut sudah tak lagi digunakan lantaran dibiarkan begitu saja di pinggir jalan.
“Pelaku berpikir bahwa tiang listrik sudah tidak dipakai lagi sehingga dia manfaatkan,” terang Justin.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku dan sejumlah tiang listrik.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 60 juta.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan PLN Bobong guna memastikan status tiang listrik tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.