Tandaseru — Seorang pemuda berinisial FG (21 tahun) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diamankan polisi.
FG ditangkap karena diduga telah menghamili kekasihnya yang baru berusia 16 tahun. Korban merupakan pelajar salah satu SMA di Taliabu.
Menurut polisi, keduanya berpacaran sejak tahun 2020.
FG dipolisikan ayah korban usai korban diketahui hamil.
“Korban masih di bawah umur. Taksiran dokter sudah 9 bulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat Bripka Justin Ajiz, Senin (27/6).
Tinggalkan Balasan